Berita terkini

Pemohon Perkara 290/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah Dicabut dengan Pertimbangan untuk Kebebasan — Persamaan dan Keadilan.

Spread the love

Forum newsjkt.id

Jakarta. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 pada Selasa, 14 Januari 2025.

Hari ini, MK menggelar sidang sengketa pilkada untuk perkara no. 290/PHPU.BUP-XXIII/2025 sudah masuk ketahap sidang dengan  pemeriksaan pendahuluan.

Kami selaku Pemohon Imanuel Ekadianus Blegur (Calbup) dan Lukas Reiner Atabuy ( Wk Calbup) dengan no urut 5 dalam hal ini didepan Majelis MKRI secara resmi mencabut perkara no 290/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pertimbangan adalah : 1. untuk  penegakkan nilai-nilai dasar demokrasi untuk kebebasan — persamaan dan keadilan.

2. Dan kemudian untuk  mencermati pembangunan, serta kondisi topografi yang bergunung-gunung dan berpulau-pulau, kami berpendapat bahwa masa depan Kabupaten Alor membutuhkan peralihan kepemimpinan dari generasi 50an dan 60an, ke generasi baru, yakni generasi 70an dan 80an. Pengakuan kami terhadap kemenangan Pihak Terkait sebagai wujud pilihan rakyat Alor yang berdaulat, dengan mencabut perkara aquo, adalah bagian penting dari proses peralihan kepemimpinan di Kabupaten Alor.

3. Dan kami Pasangan Calon IMA — REY, Nomor Urut 5, sebagai Pemohon, bersedia untuk menyumbangkan ide dan gagasan apabila dibutuhkan oleh Pihak Terkait antara lain melalui penyatuan Visi, Misi, Strategi dan Kebijakan Pembangunan Kabupaten Alor, demi percepatan penyelesaian berbagai permasalahan pembangunan lima tahun ke depan.

4. Kami berkeyakinan sungguh bahwa keputusan mencabut perkara aquo akan menyumbang terhadap terciptanya stabilitas sosial politik di Kabupaten Alor paska Pilkada 27 November 2024, yang berdampak signifikan terhadap muncul dan berkembangnya kondisi yang kondusif bagi terselenggaranya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Alor 5 tahun mendatang.

5. Dan apabila di butuhkan di kemudian hari, kami bersedia menjalin kerjasama dengan berpegang teguh pada semangat yang terpatri indah dalam Semboyan Leluhur : “ Taramiti Tominuku ” (walau berbeda, tetapi tetap bersatu hati) untuk secara bahu membahu mengambil semua langkah yang diperlukan guna kelancaran dan keberhasilan kepimimpinan utk 5 tahun yang akan datang.

Selanjutnya  Prof. Yafet Yosafet W.S. selaku kuasa hukum  dari pihak terkait bapak Iskandar Lakaman dan Roky sangat menghargai dan mengapresiasi keputusan yang hikmat dan kebijaksanaan yang diberikan oleh bapak Imanuel dan bapak Rey dan saat ini merupakan sebuah kebenaran tertinggi didalam  demokrasi dimana orang berkontestasi itu berdamai dan patut menjadi contoh di Indonesia bahwa orang yang berkontestasi tetap bersaudara, tetap menghargai satu sama lain dan tetap menjujung tinggi etika persaudaraan dan ini ditunjukan oleh pihak pemohon Emanuel dan patut diapresiasi dan bahkan Mahkamah Konstitusi mengapresiasi dan ini sebagai contoh di Republik Indonesia pungkas Prof. Yafet. (e).

 

 

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *