Forum newsjkt.id
Jakarta. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 pada Rabu, 15 Januari 2025. Hari ini, MK menggelar sidang sengketa pilkada untuk perkara dengan mata acara pemeriksaan pendahuluan
Rico Febputra SH, MA serta Team kuasa hukum dari pemohon paslon no urut 4 Calon Bupati Yuyun Hidayat & wk bupati Edwin Pratama Putra dari Kabupaten Kampar ..menjelaskan keawak media, hari ini kami sidang pendahuluan dan kami hadir untuk membacakan permohonan dalam perkara no 29….. dengan dalil dari pemohon, tidak didistribusikan nya 71.000 C 6 (undangan) yang tidak disebarkan oleh Termohon. Dan kami fokus kepada TSM untuk pelanggaran dengan keterlibatan Pj Bupati (paslon 3) dalam membantu pihak terkait yaitu pasangan dengan no urut 3 dan semua ada buktinya berupa vidio, rekaman, dan ada juga bukti KPPS yang mencoblos sampai ke 10 kotak suara jelasnya.
Pj bupati (paslon 3) mengarahkan dan mengkonsolidasikan seluruh kepala desa dan kepala dinas untuk mendukung pasangan 03 (pihak terkait).
Kami berharap permohonan kami dalam petitum itu dikabulkan oleh MK sehingga nanti menjadi pelajaran bagi pihak termohon untuk kedepannya dan diserahkan keseluruhan kemasyarakat sehingga tidak menghilangkanhak konstitusional di masyarakat Kabupaten Kampar kata Rico.