Berita terkini

” Team Kuasa Hukum dari KPU Kabupaten Nabire, Hadir DI MK”

Spread the love

Forum News jkt.id

Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel.

Terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

 

Team kuasa hukum dari KPU Kabupaten Nabire, untuk perkara Nomor 225 calon bupati dan wakil bupati kabupaten Nabire.

Saat di wawancara oleh media forum newsjkt.id,… TeamĀ  kuasa hukum dari KPU Kabupaten Nabire mengatakan yang menjadi pemohon untuk perkara No. 225/PHPU-BUP-XXIII/2024, bukan paslon Bupati atau Wakil Bupati melainkan pemantau pemilihan yang memohonkan untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Nabire No. 580 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire yang dimenangkan oleh Mesak Magai, S.Sos., M.Si., dan Burhanudin, P. Masalahnya Pemohon disini tidak puas dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan di kabupaten Nabire oleh pelaksana yaitu KPU Kabupaten Nabire padahal sebetulnya pemohon tersbut tidak memiliki Legal Standing dalam mengajukan permohonan dikarenakan tidak teregistrasi sebagai pemantau pemilihan/Pemantau Pemilu pada proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten Nabire walau sebelumnya memang dia teregiatrasi saat pemantau pemilihan di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah sesuai Pasal 436 UU No. 7 Tahun 2017 “papar Nurazan Subhianto, S.H., Syahrizal Wijaya Siregar, S.H., dan Narti Sunarti, dari Kantor Hukum Sultan Al Fatih & Co

 

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *