Forum news Jkt.id
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Kaimana tahun 2024.
Untuk paslon nomor urut 1 Hasan Ahmad dan Isak Wariensi, Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fredie Thie berpasangan dengan Sobar Somat.
Sidang sengketa hasil pilkada 2024 perkara nomor 254 Kabupaten Kaimana berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025.
Pada prinsipnya kita dari paslon 01 ini optimis terhadap hasil, karena tujuan kita kesini bagaimana untuk mempertahankan kemenangan yang sebenarnya sudah ada. Untuk ambang batas ini sebenarnya sudah lewat kita sudah unggul dari ambang batas, hanya saja di persoalkan oleh pihak pemohon ini berkaitan dengan substansi perkara,” ujar Mahatir Rahayaan SH Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1 Hasan Ahmad dan Isak Wariensi di Gedung MK Jakarta Rabu 15/1/25.
Untuk substansinya perkaranya itu terkait persoalan TSM, sedangkan kita dalam kubu bukan petahana, kita ini didukung oleh 5 partai dan yang kita lawan adalah petahana,” jelasnya.
Harapan kita Majelis HakimĀ dapat mempertimbangkan pokok persoalan ini lebih objektif lebih baik bahwa kemudian kami dari pihak terkait ini optimis terhadap hasil kemenangan kemudian yang sudah diperoleh di tanggal 27 November 2024 lalu, dan meminta MK menolak semua dalil pihak pemohon,” pungkasnya.