Forum newsjkt.id
Jakarta – Kita hadir mendengarkan pembacaan dari pihak pemohon menyampaikan poin-poin tuntutan mereka, Insyah Allah tanggal 23 januari 2025 kita akan hadir untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait dan juga dari pihak penyelenggara KPU dan Bawaslu juga akan hadir,” ujar. Asfar, SE (ketua tim kerja Pasangan Iksan-Iriane Iliyas) pasangan calon Bupati Dan calon wakil Bupati Morowali nomor urut 3 di Gedung MK Jakarta Senin 13/1/25.
Di kabupaten Morowali ada 4 paslon kita urutan ke 3, kemudian yang mengajukan permohonan pihak calon nomor urut 01 yang lain tidak. Kita yakin juga dengan yang kita kerjakan selama proses pilkada, kita mengikuti proses dengan baik sesuai dengan alur yang di atur oleh pihak penyelenggara maupun hukum yang sudah mengatur kita tidak ada masalah, kita juga sudah siap,” jelasnya.
Salah satu yang diajukan oleh pihak pemohon adalah pelanggaran politik uang dan kami juga sudah melalui proses dari Gakumdu, Bawaslu, KPU dan DKPP juga sudah menyimpulkan dan mengeluarkan hasil,” paparnya.
Kita selaku pihak terkait apa yang sudah disampaikan oleh pemohon itu semua harus melalui proses pembuktian, kita juga akan menghadirkan saksi-saksi atau pihak-pihak kita yang memang akan menyampaikan kepada hakim bahwa apa yang mereka sampaikan itu tidak benar.
Harapan kita putusan MK ini di batalkan semuanya di tolak, sehingga tidak ada lagi perpanjangan proses. Karena harapan masyarakat Morowali itu sengketa ini selesai dan dilantik Bupati baru agar bisa menjalankan program-program yang bisa di rasakan masyarakat,” pungkasnya.