Forum News jkt.id
Jakarta, Berdasarkan Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 283 permohonan PHP Kada Tahun 2024. Dari 283 permohonan yang masuk, sebanyak 136 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 147 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta. Adapun rincian 283 permohonan itu terdiri dari 16 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 218 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 49 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota
Para calon kepala daerah dari berbagai penjuru Indonesia mendatangi MK. Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, para kepala daerah itu mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan kepala Daerah (PHP Kada) serentak Tahun 2024.
Jeffri KoSeran dari pihak 02 dari pasangan Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid, Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah selaku kuasa hukum Pemenang pemilukada 2024, Jefri menjelakan kepada awak media bahwa dari pemohon belum menyampaikan bukti baru, yang mereka pakai slide, namun yang baru disahkan 18 bukti, banyak pertanyaan pertanyaan majelis hakim yang mereka belum bisa mereka jelaskan salah satunya ada 25 TPS yang dalam proses nya bermasalah dimana TPS itu Paslon kita menang semua, Paslon mereka tidak ada disitu, ujarnya
Kita punya suara 1115 selisih hampir 1,9 % dari total 8 kecamatan. Calon Bupati ada 2 kandidat, pihak 01 ini adalah inkamben, kami adalah pendatang baru.
Masalah yang diajukan terkait beberapa pelanggaran di 25 TPS.
Harapannya MK bisa memberikan putusan yang adil memberikan kepastian hukum untuk kita yang berjuang di MK.